visitaaponce.com

Johnny Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS 4G, Ini Respons PDIP

Johnny Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS 4G, Ini Respons PDIP
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat(MI / Adam Dwi)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang tersandung kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G. Dalam persidangan, Johnny sempat menyebut bahwa pengadaan BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Ya kami selalu menegaskan korupsi adalah korupsi dan itu tidak akan terjadi kalau menteri sebagai pemegang kewenangan di dalam penggunaan anggaran betul-betul berdisiplin menjaga seluruh kewenangannya," terang Hasto merespons tudingan yang disampaikan Johnny, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (10/7).

Hasto menjelaskan Presiden Jokowi memberikan arahan dalam kebijakan yang bersifat strategis, termasuk proyek pengadaan tower BTS 4G. Arahan,  imbuh Hasto, merupakan tugas dari presiden.

Baca juga : Usut Tuntas Deretan Nama Politisi yang Hilang Dalam Dakwaan Korupsi BTS

"Presiden memberikan arah ya itu karena ruang lingkup presiden seperti itu tetapi pengguna anggaran itu kan berada di menteri," ujar Hasto.

Baca juga : Kejagung Panggil 12 Saksi Kasus BTS Kominfo, Salah Satunya Maqdir Ismail

Ia mengatakan kasus itu tengah diproses hukum sehingga para pihak diminta mengikuti proses hukum. PDI Perjuangan, imbuh dia, juga punya pengalaman kadernya tersandung kasus korupsi.

"PDI Perjuangan sendiri pernah punya pengalaman pahit dan kami belajar dari pengalaman pahit dengan membangun sistem yang baik agar korupsi tidak dilakukan oleh anggota dan kader kami," tuturnya.

Seperti diberitakan, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Selasa (4/7), Johnny Plate menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Menurut kuasa hukum Johnny, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa.

Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7). 

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari presiden," ujarnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat