visitaaponce.com

Perjuangkan Pancasila sebagai Norma Tertinggi Konstitusi

Perjuangkan Pancasila sebagai Norma Tertinggi Konstitusi
Mantan Wapres Try Sutrisno menerima kunjungan rombongan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Sabtu (15/7/2023) pagi.(Dok. Istimewa )

WAKIL Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menyambut baik ikhtiar serius yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk memperbaiki sistem bernegara yang mengacu pada sistem rumusan pendiri bangsa. Menurut Try, memperjuangkan Pancasila sebagai norma tertinggi konstitusi merupakan sebuah kewajiban.

“Itu kan sudah dikaji secara akademik dan ilmiah oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi, bahwa (hasil amendemen konstitusi) sudah menyimpang jauh dari Pancasila. Apa mau kita teruskan? Sampai kapan? Kita harus kembalikan Pancasila ke konstitusi. Tidak ada jalan buntu. Pasti ada jalan, asal kita sadar dan sepakat,” tutur Try dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (15/7/2023).

Hal itu ia sampaikan di sela-sela pertemuan dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang pagi tadi secara khusus menemui di kediamannya. Kunjungan tersebut dilakukan sehari setelah Sidang Paripurna DPD RI memutuskan untuk memperbaiki sistem bernegara yang mengacu pada sistem rumusan pendiri bangsa. 

Try juga berpesan kepada LaNyalla agar mengajak semua komponen bangsa, terutama Presiden Jokowi dan ketua-ketua partai untuk berbuat sebagai peninggalan bagi bangsa dan negara dengan mengembalikan Pancasila ke dalam konstitusi negara ini. “Tinggalilah negeri ini pusaka abadinya, Pancasila sebelum kita semua meninggal dunia. Kita harus jujur dalam jiwa nasionalisme dan patriotisme kita bahwa produk konstitusi 2002 itu salah. Kalau salah ya harus dibetulkan, bukan terus dijalani,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan Try, LaNyalla menyampaikan bahwa Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat (14/7/ 2023) berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui teknik adendum konstitusi. 

“Saya juga sampaikan ke Pak Try, bahwa materi tersebut juga sudah saya sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo, pada hari Senin 10 Juli 2023 di Istana Merdeka, Jakarta,” imbuh LaNyalla. (RO/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat