visitaaponce.com

Data Pribadi Bocor Lagi, Legislator Pertanyakan Peran Pemerintah

Data Pribadi Bocor Lagi, Legislator Pertanyakan Peran Pemerintah
Seorang warga mengisi data pribadi(Antara)

DUGAAN bocornya 337 juta data pribadi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik. Pemerintah didorong lebih serius melakukan upaya pencegahan dan penguatan keamanan.

"Harus dilakukan upaya luar biasa untuk mencegah kebocoran kembali," kata anggota Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan tertulis, Rabu, (19/7). 

Sukamta mengatakan kebocoran data pribadi sudah terjadi berkali-kali. Fenomena itu seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga : Perlindungan Data Pribadi untuk Pemilu, Perludem: KPU-Bawaslu Perlu Bersinergi

"Data kependudukan yang bocor ini merupakan data yang sangat privasi sehingga sangat merugikan serta membahayakan warga negara Indonesia," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca juga : 34 Juta Data Paspor WNI Bocor, Pemerintah Diminta Buat Peraturan Darurat

Sukamta mencontohkan dugaan bocornya 34 juta data paspor; 3,2 miliar data dari PeduliLindungi, dan 44 juta data MyPertamina. Kemudian 105 juta data Komisi Pemilihan Umum serta 679 ribu surat yang dikirim ke Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah harus mengantisipasi dampak dari kebocoran data ini," tegas dia.

Sukamta menyebut kepercayaan publik pada pemerintah berpotensi semakin merosot. Sebab, data-data yang diduga bocor sangat sensitif sehingga perlu penguatan keamanan digital yang semakin baik.

"Ke depan segala hal mengenai pengumpulan data pemerintah akan mengalami penentangan jika tidak ada jaminan keamanan dan perbaikan sistem keamanan," ucap dia.

Kabar kebocoran 337 juta data ini pertama kali diungkapkan oleh pengguna Twitter, @DailyDarkWeb, pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Akun itu menyebutkan lebih dari 337 juta baris data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dijual di forum peretas.

Data-data itu berisi berbagai informasi pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, agama, status kawin, akta cerai, nama ibu, pekerjaan, hingga nomor paspor. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat