visitaaponce.com

Mahkamah Konstitusi RI Jadi Pengawal Konstitusi dan Ideologi Bangsa di Era Society 5.0

Mahkamah Konstitusi RI Jadi Pengawal Konstitusi dan Ideologi Bangsa di Era Society 5.0
Hakim Konstitusi Arief Hidayat(MI/Isman Iskandar)

Situasi global saat ini tengah memasuki era society 5.0 yang ditandai dengan begitu pesatnya perkembangan teknologi dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Pada kondisi demikian, pengaruh media sosial sangat luar biasa, memunculkan paradigma-paradigma baru yang disebut dengan post-truth dan false-truth.

"Jadi sesuatu yang salah, sesuatu yang tidak benar kalau diulang-ulang di media sosial itu bisa menjadi suatu kebenaran. Oleh karena itu kita harus selalu berhati-hati mencerna dan mem-posting atau menautkan ke mana-mana berita-berita di media sosial," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Kuliah Umum di Universitas Udayana, Bali, Jumat (14/7).

Perkembangan teknologi memang membawa dampak positif bagi kehidupan manusia. Kehadiran teknologi telah memberi kemudahan dan kebebasan bagi setiap individu. Akan tetapi, di sisi lain, teknologi juga membawa dampak negatif, bahkan bisa mengancam terkikisnya nilai-nilai atau tatanan hidup suatu bangsa.

Baca juga: Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK

Di tengah tantangan zaman ini, kata Arief, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki peranan penting sebagai lembaga negara. Institusi itu tidak sekadar hanya penjaga konstitusi tetapi juga penegak ideologi bangsa yakni Pancasila agar tidak tergerus arus perubahan zaman.

"MKRI itu bukan hanya penjaga konstitusi, di dalamnya juga penjaga ideologi bangsa. Menjaga ideologi bangsa, menegakkan ideologi bangsa, mengimplementasikan ideologi bangsa yaitu Pancasila," terang mantan Ketua MK periode 2015-2018 itu.

Baca juga: Aturan Kampanye di Rumah Ibadah Dipersoalkan ke MK

Dijelaskannya, Pancasila merupakan dasar negara yang tertuang dalam Pembukaan Konstitusi Indonesia di alinea keempat. Pancasila sudah terbukti menjadi dasar negara yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dari berbagai perbedaan. Lantas dalam setiap keputusan MK, tidak hanya pasal-pasal dalam konstitusi yang menjadi dasar pengujian peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus berlandaskan Pancasila.

"Yang menjadi landasan pengujian konstitusionalitas itu hanya pasal-pasal UUD.  Tapi saya juga mengatakan begini karena the guardian of state ideolgy maka nilai-nilai Pancasila itu harus tercermin dalam melakukan pengujian undang-undang," jelasnya.

Arief menegaskan bahwa MK dalam memutus perkara harus betul-betul disinari oleh sinar Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya putusan tersebut bernilai adil dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Apapun produk hukum yang diciptakan, kata dia, harus berkarakter Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi nafas perubahan, sebab Pancasila sudah terbukti mempersatukan bangsa Indonesia hingga kini.

"Hukum di Indonesia harus berkarakter Pancasila. Sudah ada bentuknya dimulai dari Pembukaan UUD 1945. Mari kita meneruskan, mengimplementasikan, menarasikan seluruh aspek hukum di Indonesia berkarakter Pancasila," kata Arief.

Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa di era society 5.0, tantangan dalam mengimplementasikan Pancasila memang cukup banyak. Menurut Arief, volatilitas atau perubahan yang sangat cepat bisa mempengaruhi tatanan kehidupan bangsa. Di samping itu ada ketidakpastian, kompleksitas dan ambiguitas atau realitas yang kabur.

Tantangan tersebut juga menjadi perhatian MK dalam menjaga konstitusi dan ideologi bangsa. Mengingat MK-lah yang bisa menafsirkan konstitusi dan menjaga agar produk-produk hukum yang dihasilkan selain sesuai dengan tuntutan zaman, juga harus tetap dalam koridor nilai-nilai luhur bangsa.

"Karena hitam putihnya republik ini itu ditentukan oleh MK. MK itu yang bisa melakukan yudisial review yang bisa menafsirkan konstitusi. Kita dalam menguji UU tidak sekadar menguji pasal-pasal tetapi juga kita menguji berdasarkan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila itu," jelasnya.

Dia menambahkan generasi muda Indonesia yang didominasi gen Z harus diberi pemahaman yang baik terkait ideologi bangsa. Sehingga derasnya arus informasi di media sosial tidak serta merta diterima, tetapi perlu dikritisi, disaring dan dicerna secara baik. Apalagi informasi palsu yang berkaitan dengan hukum dan ideologi bangsa.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ideologi meruapakan seperangkat nilai, keyakinan, dan kebajikan. Dalam konteks ini ideologi akan menuntun cara kita hidup, cara kita bekerja, cara kita untuk mencapai tujuan-tujuan negara kita, bahkan cara negara itu berinteraksi dengan negara lain.

Hal itulah alasan mengapa ideologi penting bagi suatu bangsa dan lembaga seperti MK harus kokoh menjaga ideologi lewat putusan-putusannya. Sehingga tidak ada produk hukum yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan kemudian membiarkan arus perubahan zaman merusaki tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

"Pancasila kita ini merupakan suatu kebanggaan dan suatu karunia juga buat negara kita ini yang luar biasa luasnya. Pancasila tidak hanya saja berisi kaidah atau nilai-nilai yang sifatnya universal tetapi juga uniqversal karena memadukan prinsip barat dan timur," jelasnya.

Selain itu, Pancasila juga memuat nilai kemanusiaan, demokrasi, agama atau kepercayaan, persatuan dan keberlanjutan. "Jadi di sini ada keberlanjutan karena ada keadilan sosial. Sepanjang Indonesia ada maka keadilan sosial itu menjadi target untuk bisa kita wujudkan di masyarakat kita ini," imbuhnya.

Guntur menyoroti masalah korupsi sebagai tantangan terbesar dalam menjaga ideologi bangsa. Menurutnya, korupsi tidak sekadar menyimpang dari nilai-nilai Pancasila tetapi juga mengaburkan dan merusak nilai-nilai itu sendiri.

Untuk itu, mulai dari level pembuat kebijakan negara, Pancasila harus menjadi pedomannya. Selanjutnya ke level peraturan perundang-undangan, legislasi dan regulasi hingga pada level perilaku. Bahkan berkaitan dengan MK, sudah banyak putusan-putusannya yang justru menjadikan sila-sila dalam Pancasila sebagai batu uji.

"Karena Pancasila ada dalam pembukaan UUD 45 dan UUD 45 itu terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Sehingga sangat konstitusional manakala hakim menjadi pancasila itu sebagai batu uji," tambah Guntur.

Dia menyebut, untuk bisa menginternalisasikan ideologi dalam suatu bangsa maka harus dikenali dan dipahami dengan baik. Kemudian mencari peluang untuk bertindak sesuai keyakinan dan nilai-nilai ideologi, membagikan pemikiran dan ide dalam membangun bangsa.

"Pancasila lahir dari rahim Ibu Pertiwi dan telah teruji sebagai perekat dan pemersatu bangsa Indonesia. Begitu mulia dan kharismatiknya Pancasila sehingga Pancasila harus diturunkan dalam tatanan kaidah dan perilaku," kata dia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumertha Yasa menekankan pentingnya ideologi untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. Pancasila merupakan sumber hukum sehingga setiap produk hukum di Indonesia harus sejalan dengan ideologi bangsa.

"Kita bicara Pancasila tentu kita bicara ideologi yang nanti kita lihat di hierarki peraturan perundang-undangan disitulah kita bisa lihat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber yang kemudian dikonkretkan dalam setiap bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat," ucapnya.

Putu Gede juga mengingatkan bahwa proses perkembangan kehidupan bernegara tentu selalu ada ancaman. Untuk itu menjaga Pancasila merupakan tugas bersama, bukan hanya pemerintah, MK atau pun lembaga lain. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat