visitaaponce.com

Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum

Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum
Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara dari Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejagung(MI / Adam Dwi)

PAKAR hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menuturkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (kejagung) dalam kasus korupsi BTS Kominfo harus jelas statusnya demi kepastian hukum.

Diketahui, sudah satu bulan berlalu, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih belum menentukan status uang sebanyak Rp27 miliar yang dikembalikan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. 

Bahkan, Kejagung hingga saat ini belum berhasil menguak siapa sosok di balik sosok ”S”, selaku pembawa uang ke Maqdir.

Baca juga : 11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G

“Mengingat sudah lebih satu bulan uang tersebut diterima penyidik Kejagung, harus ada batasan sehingga perlu kejelasan status uang demi kepastian hukum atas kasus ini,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Senin (14/8). 

Baca juga : Kejagung Berpeluang Hadirkan Suami Puan di Sidang Korupsi BTS

Azmi menuturkan Kejagung perlu segera menentukan status apakah uang tersebut berfungsi untuk pengembalian uang yang dikorupsi terkait perkara diduga merugikan negara hampir Rp8 triliun itu atau hanya termasuk uang yang diterima tersangka Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy sekitar Rp119 miliar.

“Penyidik kejaksaan harus menjelaskan, ada tidak hubungannya dengan dengan kasus tindak pidana ini, termasuk apakah uang tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan jadi bukti bagi penyidik?,” terang Azmi.

“Karena kalau tidak ada kaitan tentu uang tersebut tidak dapat diletakkan status penyitaan hanya sebagai titipan,” tambahnya.

Azmi mengemukakan Kejagung membuat publik bertanya-tanya karena status uang yang masih titipan. Padahal, penyidik Kejagung sehatusnya segera mengumumkan status uang tersebut demi kepentingan umum dan transparansi dalam rangka menyelesaikan perkara pidana tersebut.

“Karena penyidik kejaksaan harus segera mempercepat umumkan status uang yang berada dalam penguasaan penyidik kejaksaan dimaksud,” paparnya.

Azmi menerangkan penyidik tak perlu menutupi status uang tersebut karena dapat membantu membuka tabir peristiwa pidana korupsi BTS Kominfo untuk dilihat secara utuh.

Sebab, kata Azmi, diduga uang tersebut diperoleh dari tindak pidana atau sebahagian rentetanan uang diperoleh dari permufakatan jahat termasuk uang tersebut jadi alat untuk mempersiapkan kejahatan baru.

Azmi menambahkan pengacara Maqdir Ismail juga harus mampu dan berani memberikan keterangan yang lebih jelas terkait asal-usul uang tersebut.

“Sehingga dapat ditemukan benang merah adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu terkait terhimpunnya uang Rp27 miliar tersebut,” tandas Azmi.

Diketahui, sejumlah Rp27 miliar terungkap dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Uang tersebut diakui terkait upaya penghapusan perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat. Ia menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. 

“Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat