visitaaponce.com

MK Bolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Segera Revisi PKPU

MK Bolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Segera Revisi PKPU
Alat peraga gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024(Antara/Yulius Satria Wijaya)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan. Kepastian itu disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik.

"Rencananya KPU akan segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15/2023 sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).

Menurut Idham, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 itu menguji norma Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam UU Nomor 7/2017 terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik

Idham menyebut, MK mengecualikan penggunaan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Ia mencontohkan, calon presiden atau calon wakil presiden dapat saja mengikuti acara seminar di sebuah universitas.

Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik

Itu dimungkinkan jika panitia universitas bertanggungjawab atas kehadiran calon presiden atau calon wakil presiden dimaksud. "Dan yang bersangkutan datang tanpa atribut kampanye, tanpa nomor urut, tanpa partai pendukung," jelas Idham.

"Terus dalam kesempatan itu yang bersangkutan memberi tahu dan memaparkan semua programnya," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat