MK Bolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Segera Revisi PKPU
![MK Bolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Segera Revisi PKPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/b21d90fbf32a85257d7fa6e74138d727.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan. Kepastian itu disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik.
"Rencananya KPU akan segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15/2023 sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Menurut Idham, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 itu menguji norma Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam UU Nomor 7/2017 terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Idham menyebut, MK mengecualikan penggunaan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Ia mencontohkan, calon presiden atau calon wakil presiden dapat saja mengikuti acara seminar di sebuah universitas.
Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Itu dimungkinkan jika panitia universitas bertanggungjawab atas kehadiran calon presiden atau calon wakil presiden dimaksud. "Dan yang bersangkutan datang tanpa atribut kampanye, tanpa nomor urut, tanpa partai pendukung," jelas Idham.
"Terus dalam kesempatan itu yang bersangkutan memberi tahu dan memaparkan semua programnya," pungkasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
3 Jajaran KPU RI Maju Dalam Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dilakukan Tanpa Pesawat Jet
Bawaslu Usul tak ada Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Soal Gibran Mundur, PDIP: Aneh, Seharusnya dari Masa Kampanye Pilpres
Berikut 6 Kondisi Terkini Pasca Penembakan Trump di Pennsylvania
Waspadai Obral Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam Jelang Pilkada
MK Diminta Larang Presiden, Wapres, dan Menteri Kampanye
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
Mendampingi Generasi Stroberi
Berpendidikan secara Utuh
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap