visitaaponce.com

KSAD Dudung Dukung Peradilan Koneksitas, TNI Kita Ikuti UU yang Ada

KSAD Dudung Dukung Peradilan Koneksitas, TNI: Kita Ikuti UU yang Ada
KSAD Dudung Abdurachman(MI/Dwi Apriani )

TNI merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang mendukung adanya peradilan koneksitas dalam perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono menilai jika pelakunya bersama sipil maka dimungkinkan untuk dilakukan peradilan koneksitas.

“Kalau pelakunya bersama orang sipil dimungkinkan, tapi kalau militer semua ya tidak. Undang-Undang (UU) nya menyatakan demikian,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Rabu (6/9).

Baca juga: Ada Luka Misterius pada Jenazah Imam Masykur, Keluarga Minta Hasil Autopsi Dibuka

Intinya, kata Julius, TNI akan menyesuaikan sesuai UU dan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, yakni menegakkan hukum tetapi jangan melanggar hukum.

“Kami jalankan sesuai perintah Panglima dan UU saja,” terangnya.

Baca juga: DPR Minta Proses Hukum Oknum Paspampres Harus Independen dan Profesional

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung usulan peradilan koneksitas dalam sidang Praka Riswandi Manik (RM), Praka HS, dan Praka J. 

Dudung menilai usulan peradilan koneksitas selaras dengan komitmen Mabes TNI maupun TNI-AD untuk membuka proses hukum para pelaku kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. 

”Kalau misalnya ada (peradilan) koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu. Kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya,” paparnya, Selasa (5/9/2023). (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat