visitaaponce.com

Putusan MKMK Harus Jadi Pertimbangan untuk Pemilih Saat Pilpres

Putusan MKMK Harus Jadi Pertimbangan untuk Pemilih Saat Pilpres
Pembacaan putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK(MI/Susanto )

PAKAR hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak akan mengganggu pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pemilu 2024.

Namun, Titi menyebut putusan MKMK akan mengubah pandangan pemilih saat pilpres nanti.

“Putusan itu jadi pertimbangan penting bagi pemilih dalam membuat keputusan saat pilpres nanti,” tegas Titi kepada Media Indonesia, Selasa (7/11/).

Baca juga: Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Hakim Konstitusi

“Jangan sekadar datang mencoblos, tapi pastikan yang dicoblos itu adalah hasil dari suatu proses yang kredibel dan berintegritas,” tambahnya.

Sebab, kata Titi, kualitas presiden sangat ditentukan bagaimana proses yang menyertainya dalam kontestasi yang ia ikuti.

Baca juga: Respons Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres

Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun.

Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat