visitaaponce.com

Respons Putusan MKMK, Jubir Anies Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres

Respons Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres
Pembacana putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK(MI/Susanto)

JURU Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra merespons putusan pelangaran etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman yang diberhentikan dari Ketua MK karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat kode etik.

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo (Subianto) tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," ungkap Surya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).

Surya menegaskan, jika Prabowo Subianto cukup jantan sudah seharusnya segera mengganti cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Timnas Anies Baswedan-Cak Imin: Salam 4 Jari Simbol Perlawanan Ketidakadilan

“Tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," tegasnya.

Di sisi lain, Surya tetap menghormati apa yang telah ditentukan oleh MKMK kepada Anwar Usman. Hal tersebut nantinya akan mengembalikan marwah MK.

"Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya. Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," tandasnya.

Baca juga : Begini Penampakan Venue Debat Capres Pertama di Kantor KPU RI Malam Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ungkap Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," tambahnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat