visitaaponce.com

Polisi Sita Dokumen LHKPN Milik Firli Bahuri

Polisi Sita Dokumen LHKPN Milik Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menghindari kamera awak media(MGN / Siti Yona)

PIHAK kepolisian telah menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penyitaan itu dilakukan saat Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11). 

Baca juga : Firli Bahuri Tutup Muka, Ogah Kesorot Media

Ade mengatakan, penyitaan dokumen itu tidak sembarangan. Penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Menghindar usai Diperiksa, Firli Bahuri Tutupi Wajah dengan Tas

"Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya.

Penyitaan LHKPN itu, lanjut Ade, bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.

"Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Safri juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) terkait pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini.

"Nanti akan kita tentukan pada anev maupun rapat konsolidasi yang kita lakukan setelah pemeriksaan hari ini," ujarnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat