visitaaponce.com

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro Jaya Hak Dia, Sah-sah Saja

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro Jaya : Hak Dia, Sah-sah Saja
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK(MI/M Irfan)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto tidak mempermasalahkan soal perlawanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri yang melayangkan gugatan praperadilan soal status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Karyoto menyebut bentuk perlawanan yang diajukan Firli merupakan haknya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Baca juga : Jika Terpilih Presiden, Anies Meminta KPK Junjung Tinggi Kode Etik

Karyoto memastikan pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.

Baca juga : Pemilihan Nawawi jadi Ketua Sementara KPK Dinilai Tepat

Selain itu, Karyoto juga enggan berkata banyak soal pencekalan Firli Bahuri untuk mengantisipasi kabur ke luar negeri.

"(Pencekalan) urusan Imigrasi saja," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi termohon dalam praperadilan itu. Jadwal sidang perdana digelar sekitar pertengahan Desember 2023.

"Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar Djuyamto. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat