visitaaponce.com

Pemilihan Nawawi jadi Ketua Sementara KPK Dinilai Tepat

Pemilihan Nawawi jadi Ketua Sementara KPK Dinilai Tepat
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pemilihan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara dinilai tepat.(MI/Susanto)

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tepat. Pasalnya Nawawi yang terbaik dari empat yang tersisa usai Firli Bahuri diberhentikan sementara.

"Bahwa sosok ini (Nawawi) memang terbaik diantara empat orang pimpinan yang tersisa," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).

Yudi mengapresiasi keputusan Jokowi. Menurutnya, Nawawi memiliki kompetensi tinggi dalam pemberantasan korupsi karena berlatar belakang hakim tindak pidana rasuah.

Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi

Selain itu, Nawawi tidak pernah berpolemik di KPK. Dia bisa masuk dan menjadi jembatan ke semua pegawai Lembaga Antirasuah. "Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK," ucap Yudi.

Nawawi diyakini bisa menaikkan muruah KPK usai Firli berulah. Para pegawai Lembaga Antirasuah diharap solid dan tidak membocorkan informasi apapun ke Firli.

Baca juga: Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

"Pegawai di KPK agar solid dibawah kepemimpinan dan arahan Pak Nawawi serta memutus akses serta tidak memberi informasi apapun terutama terkait kasus kasus korupsi kepada Firli Bahuri karena dia sudah diberhentikan sementara karena menjadi tersangka pemerasan terhadap kasus yang ditangani KPK," ujar Yudi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara. Nawawi ditunjuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta usai kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat