visitaaponce.com

Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango(MI/Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 116.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.

Presiden juga telah menetapkan pengganti Firli. Sosok tersebut ialah Nawawi Pomolango

Baca juga : Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan

Baik Keppres mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. Pasalnya, Presiden baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat. 

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," pungkasnya.

Baca juga : Soal Firli Bahuri, Anies: Bila Jadi Komisioner KPK Saya akan Minta Mengundurkan Diri

Diketahui, Firli dapat diberhentikan secara tetap dari Ketua KPK apabial telah menjadi terdakwa. Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Aturan itu berbunyi menjadi terdakwa karena melakukan tindak  pidana kejahatan. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat