Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan
POLDA Metro Jaya telah mengajukan pencekalan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk tidak ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pencegahan itu sendiri dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"(Pencegahan) untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11).
Baca juga : Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Mulai 27 November
Ade Safri mengatakan permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencekalan dikirim hari ini, Jumat 22 November 2023.
"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujarnya.
Baca juga : Firli Ajukan Praperadilan Status Tersangka Dugaan Pemerasan, Sidang Perdana Digelar 11 Desember
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Usut Kasus Korupsi APD, KPK Cekal Dokter dan Pihak Swasta
Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang
KPK Cegah 2 Orang Terkait Kasus Korupsi di PGN
KPK Panggil Politikus PDIP Max Ruland Bongkar Korupsi di Basarnas
Larangan Perjalanan Dicabut, 3 Tes Penggunaan Narkoba G-Dragon Negatif
Anies Baswedan Dicekal, UGM Hanya Beri Sewa Tempat, Panitia Diancam
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap