visitaaponce.com

Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan

Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan
Ketua KPK Firli Bahuri.(Antara)

POLDA Metro Jaya telah mengajukan pencekalan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk tidak ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pencegahan itu sendiri dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"(Pencegahan) untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11).

Baca juga : Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Mulai 27 November

Ade Safri mengatakan permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencekalan dikirim hari ini, Jumat 22 November 2023.

"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujarnya.

Baca juga : Firli Ajukan Praperadilan Status Tersangka Dugaan Pemerasan, Sidang Perdana Digelar 11 Desember

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat