visitaaponce.com

Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Mulai 27 November

Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Mulai 27 November
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK.(MI/Moh Irfan.)

POLDA Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu dilakukan pada pekan depan.

"(Pemeriksaan Firli) akan dilakukan minggu depan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11). Kendati demikan, Ade tidak merinci jadwal tepatnya untuk pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan dimulai sejak 27 November 2023. "Penyidik telah men-schedule-kan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk para ahli, yang insya Allah akan kami tuntaskan minggu depan," tuturnya.

Baca juga: Firli Bahuri Hanya Diberhentikan Sementara dari KPK, Istana: Berhenti Tetap Jika Terdakwa

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. 

Baca juga: 4 Wakil Ketua KPK Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pekan Depan

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. "Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat