visitaaponce.com

Firli Bahuri Hanya Diberhentikan Sementara dari KPK, Istana Berhenti Tetap Jika Terdakwa

Firli Bahuri Hanya Diberhentikan Sementara dari KPK, Istana: Berhenti Tetap Jika Terdakwa
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana.(MGN)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu bakal dituangkan dalam surat keputusan presiden (keppres).

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan lama waktu pemberhentian sementara. Status hukum itu bakal berubah setelah ada keputusan dari pengadilan

"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah menjadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara (menjadi tetap)," ujar Ari dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2023.

Baca juga: 4 Wakil Ketua KPK Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pekan Depan

Ari belum dapat membeberkan keberlanjutan pemilihan ketua KPK tetap. Ia hanya menyampaikan bahwa keppres pemberhentian sementara Firli akan diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta.

Presiden, kata Ari, saat ini masih melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Papua Barat. Kemudian dilanjutkan ke Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membuka Kongres himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXII.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pekan Depan

"Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," jelasnya.

Diketahui, aturan pemberhentian tetap ketua KPK tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Aturan itu berbunyi menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat