visitaaponce.com

4 Wakil Ketua KPK Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pekan Depan

4 Wakil Ketua KPK Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pekan Depan
Pekan depan, keempat wakil ketua KPK akan menjalankan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

PEKAN depan, keempat orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri

"Iya (empat) pimpinan KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Keempat Wakil Ketua KPK itu ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Selain mereka, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pekan depan.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pekan Depan

"Termasuk itu, kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ungkap Ade.

Ade belum memastikan hari pemeriksaan empat Wakil Ketua KPK ini. Dia hanya menyebut pemeriksaan keempat wakil ketua KPK dilakukan sebelum pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Selanjutnya, Ade menyebut pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan sebelumnya dan ahli. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam satu pekan mulai Senin, 27 November 2023. "InsyaAllah akan kita tuntaskan pada minggu depan," ucap Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan. "Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat