visitaaponce.com

Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pekan Depan
Pekan depan Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan pekan depan.(Medcom/Yona)

POLDA Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pekan depan.

"Jadi pascapenetapan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, mulai tanggal 27 November 2023, hari senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Namun, Ade belum memastikan hari pemeriksaan Firli Bahuri. Dia akan menyampaikan dalam waktu dekat."Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas mulai tanggal 27 November 2023 Senin besok seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan," ungkap Ade.

Baca juga: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: Alexander Marwata Harusnya Desak Firli Keluar dari KPK

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat