visitaaponce.com

KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi

KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi
Johanis Tanak mengaku KPK belum menerima surat keputusan presiden untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penetapan jabatan Nawawi Po(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya maupun penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Lembaga Antirasuah sementara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken berkasnya.

"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).

Johanis berharap surat keputusan Jokowi segera dikirimkan ke KPK. Lembaga Antirasuah ingin mengetahui detail perintah dari Kepala Negara.

Baca juga: Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

"Mudah-mudahan hari senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua, dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," ucap Johanis.

Johanis juga menjelaskan pemberhentian sementara untuk Firli tetap berlaku meski surat keputusannya belum diterima. Sebab, Jokowi sebagai Kepala Negara sudah memberikan perintah melalui tanda tangannya usai kunjungan kerja di Kalimantan.

Baca juga: Akses Firli ke KPK Dicabut Usai Diberhentikan Sementara

"Dengan demikian, secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara," ujar Johanis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara. Nawawi ditunjuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta usai kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat