visitaaponce.com

Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Meski Menteri Cuti Kampanye

Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Meski Menteri Cuti Kampanye
Ari Dwipayana menegaskan pemerintahan tetap berjalan meskipun ada sejumlah menteri yang cuti kampanye.(Medcom/Kausar)

KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintahan tetap berjalan meskipun ada sejumlah menteri yang cuti kampanye ataupun cuti menjadi tim kampanye. Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin cuti pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk berkampanye dalam pemilu calon presiden (capres) dan wakil presiden (Cawapres) mulai hari ini (28/11).

Ari menjelaskan presiden tetap menggelar rapat terbatas ataupun internal dengan para menteri kabinet.

"Proses pemerintahan tetap berjalan, hari ini saja ada rapat internal, kemudian rata, saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya," terang Ari di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11).

Baca juga: Anies: Jangan Jual Beli Suara!

Ari menepis intensitas sidang kabinet akan menurun jika para menteri cuti. Ia menegaskan rapat-rapat di istana terus berjalan. Pada Selasa (28/11), terang Ari, ada dua rapat internal yang dilakukan presiden dengan memanggil menteri-menteri. Selain itu, ada juga kunjungan kerja daerah dan presiden dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke luar negeri.

"Kegiatan presiden di bulan November ini sangat padat sekali, ada kunjungan kerja, kunjungan ke luar negeri ratas dan itu artinya pemerintahan tidak pernah berhenti, tetap jalan," paparnya.

Baca juga: Fokus Kampanye, Gus Imin Bakal Cuti dari Jabatan Wakil Ketua DPR

Di samping itu, menurut Ari ada mekanisme internal yang mengatur seperti wakil menteri (wamen) yang bisa menggantikan tugas menteri cuti. "Intinya pemerintahan tetap berjalan dengan normal, pekerjaan yang harus diselesaikan oleh para menteri," ucapnya.

Mengenai kekhawatiran para menteri berpotensi penyalahgunaan kewenangan saat kampanye apabila tidak mundur, Ari mengatakan pilihan untuk mundur adalah pilihan individual. Namun, ia mengatakan dalam peraturan perundang-undangan, menteri yang menjadi capres ataupun cawapres tidak wajib mundur. Itu, sambung Ari, ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2023 tentang tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 tahun 2022.

"Semangat yang muncul dari PP 53/2023 yaitu menindaklanjuti hasil putusan MK nomor 68 tahun 2022," terang Ari.

Mengenai potensi memanfaatkan fasilitas negara, Ari mengatakan para menteri yang bergabung dalam tim kampanye capres/ cawapres, hanya diberikan cuti 1 hari kerja dalam satu minggu.

"Ada aturan yang jelas koridornya dan prinsip dasarnya dalam cuti itu kan tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi yang namanya cuti ya menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya," papar Ari.

Selain itu, sambung Ari, ada batasan-batasan yang juga diatur dalam aturan perundang-undangan yang mana penggunaan fasilitas negara dalam masa cuti dilarang. Lalu, terang Ari, ada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ada Bawaslu, ada pengawasan masyarakat tentu itu harus betul-betul kita lihat ke depan. Kalau perundang-undangannya sudah mengatur dengan jelas itu harus di jalankan, dan juga ada pengawasan Bawaslu. Jadi kalau ada sesuatu ya laporkan saja ke Bawaslu," terangnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat