visitaaponce.com

Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut

Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa, (5/12/2023).(MI/Adam Dwi.)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta status tersangka yang disematkan terhadap dirinya dicabut.

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata salah satu tim pengacara Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya

Melalui tim pengacaranya, Firli juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penyidikan atas dirinya itu tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Firli meminta agar penyidikan kasusnya ini dihentikan.

Selain itu, Firli meminta laporan polisi terhadapnya dicabut. Ia juga meminta Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3) terhadap kasusnya.

Baca juga: Firli Tuduh SYL Lapor ke Polda Karena Takut jadi Tersangka

Lebih lanjut, setelah membacakan permohonan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyebut, permohonan akan dijawab oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan besok, Selasa (12/12).

Sidang besok dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon, pada Rabu (13/12). (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat