visitaaponce.com

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Penyidik Masih Kumpulkan Petunjuk

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Penyidik Masih Kumpulkan Petunjuk
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung KPK usai menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 21 Desember 2023.(MI/Adam Dwi)

BERKAS perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima pengembalian berkas pada Jumat (29/12) kemarin.

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (30/12).

Baca juga: DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot

Meski begitu, Ade tak merinci lebih detil terkait petunjuk apa saja yang diminta Kejati DKI sehingga berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Ade mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali ke Kejati DKI jika berkas perkara tersebut sudah dilengkapi.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: irli Bahuri Resmi Angkat Kaki dari KPK. Siapa Penggantinya?

Pengembalian itu menyusul Surat Pemberitahuan belum lengkapnya berkas perkara (P-18) yang dikirim Kejati DKI Jakarta kepada penyidik sepekan sebelumnya.

"Pada tanggal 28 Desember 2023 Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Firli Bahuri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (29/12).

Berkas tersebut dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap oleh jaksa. Oleh karena itu, tim penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ini secara formil dan materiil.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," ujarnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat