visitaaponce.com

KPK Respons Gugatan Praperadilan MAKI di Kasus Harun Masiku

KPK Respons Gugatan Praperadilan MAKI di Kasus Harun Masiku
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam penanganan kasus buronan sekaligus mantan caleg Harun Masiku. Lembaga Antirasuah mempersilahkan pengajuan praperadilan tersebut.

“MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang merasa dirugikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (19/1). 

Johanis menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak semua orang jika merasa memiliki kepentingan. KPK enggan ikut campur atas keputusan menggugat itu.

Baca juga : Firli Bahuri, Keenam Kalinya, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim

“Karena Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan praperadilan sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan,” ujar Boyamin.

Baca juga : Firli Bahuri bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya. 

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (CAN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat