Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
![Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/3a9bfa824ad7ac87090a7d67131712f8.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memantau putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Putusan itu terkait pelanggaran kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Bagja mencontohkan Ketua Bawaslu RI menegur Bawaslu provinsi atau kota ataupun Bawaslu RI jika diputus bersalah oleh DKPP. Lalu, Bawaslu pusat meminta yang bersangkutan untuk menindaklanjuti putusan DKPP.
Baca juga : Bawaslu Respons Ketua KPU Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran
"Putusan DKPP kan misalnya peringatan keras maka harus ada surat tegurannya bahwa dilakukan kepada teman-teman penyelenggara misalnya bawaslu provinsi atau kota," ujar Bagja.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (Medcom/Z-6)
Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
Terkini Lainnya
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
Diminta Mundur, Ini Tanggapan Komisioner KPU
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pelanggaran Moral oleh Pejabat Negara Jadi Krisis Keteladanan
Pelanggaran Moral oleh Pejabat Negara Jadi Krisis Keteladanan
Eks Komisioner Beri Petuah Anggota KPU RI Pasca-Pemberhentian Hasyim
Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap