visitaaponce.com

Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.(MEDCOM/FACHRI AUDHIA HAFIEZ)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memantau putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Putusan itu terkait pelanggaran kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Bagja mencontohkan Ketua Bawaslu RI menegur Bawaslu provinsi atau kota ataupun Bawaslu RI jika diputus bersalah oleh DKPP. Lalu, Bawaslu pusat meminta yang bersangkutan untuk menindaklanjuti putusan DKPP.

Baca juga : Bawaslu Respons Ketua KPU Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran

"Putusan DKPP kan misalnya peringatan keras maka harus ada surat tegurannya bahwa dilakukan kepada teman-teman penyelenggara misalnya bawaslu provinsi atau kota," ujar Bagja.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (Medcom/Z-6)

 

Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat