AMSI Perpres Publisher Rights Bersihkan Ruang Digital Dari Sampah
![AMSI: Perpres Publisher Rights Bersihkan Ruang Digital Dari Sampah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/371b8bccd045a0cf768573f24afb0f28.jpg)
WAKIL Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Suwarjono mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights.
“Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diharapkan akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (21/2).
Lebih lanjut, bagi AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital superti program Google Showcase, akan memperoleh kepastian pendapatan.
Baca juga : Menkominfo Ungkap 3 Isu Utama Perpres Publisher Rights
“Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform tapi selama sudah terverifikasi di Dewan Pers bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan,” lanjut Suwarjono.
Perjanjian ini bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun secara kolektif. AMSI berkomitmen menfasilitasi membantu membuat perjanjian secara kolektif, maupun menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Buka Ruang Model Bisnis Baru
Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini juga dikatakan menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas untuk media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
“Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia,” tuturnya.
Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya.
Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Jadi Angin Segar bagi Insan Media
“AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” tegasnya.
AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital.
Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka. Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik. (Z-4)
Terkini Lainnya
Buka Ruang Model Bisnis Baru
Pemerintah Bahas Pembentukan Komite terkait Perpres Publisher Right
Ketua Komisi I DPR Ingin Perpres Publisher Rights Jadi UU
Dewan Pers Sedang Membentuk Komite Publisher Rights
Kominfo Terus Berkomunikasi dengan Platform Global Terkait Perpres Publisher Rights
Prancis Denda Google Rp4,2 Triliun karena Ingkari Perjanjian Hak Penerbit
Perpres Publisher Rights Untungkan Semua Pihak
Dewan Pers Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia
AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap Jurnalis
Ketum PWI Pusat Ingatkan Wartawan untuk Kritis dan Berwawasan Kebangsaan
Jeff Bezos: Standar Jurnalisme dan Etika di The Washington Post tidak Berubah
Jurnalis Media Indonesia Raih Juara Kedua Kompetisi Jurnalistik Kemenhub
Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap