visitaaponce.com

Dewan Pers Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia

Dewan Pers Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia
Kasus doxing menimpa jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela(Instagram)

KASUS doxing yang menimpa jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela turut mendapat perhatian Dewan Pers. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menegaskan, pihaknya mengecam setiap upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik termasuk doxing.

"Pengungkapan data pribadi di media sosial dengan maksud untuk menyerang atau menakut-nakuti wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang undang pers nomor 40 tahun 1999," ujar Arif kepada Media Indonesia, Kamis (27/6).

Ramai diberitakan tindakan doxing yang dilakukan akun instragram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela. Pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya.

Dalam unggahan tersebut, pelaku pun membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi. Hal itu terkait sebuah artikel di kanal ekonomi bisnis.com mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia yang terbit pada 20 Juni 2024. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat