Ini Alasan 4 Menteri Dipanggil MK ke Sidang PHPU Pilpres
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Majelis hakim konstitusi ingin mendalami sejumlah dalil hingga bukti yang berkembang di persidangan.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," kata juru bicara MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Enny optimistis keempat menteri hadir di persidangan. Sebab, pemanggilan ini merupakan sikap tersendiri dari hakim konstitusi, bukan pemohon.
Baca juga : MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres 2024 Tanggal 5 April
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK sacara sah dan patut sehingga tentunya hadir," ujar Enny.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang PHPU untuk Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga : MK Bangkitkan Optimisme
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim," jelas Suhartoyo. (Z-3)
Terkini Lainnya
Rasa Keadilan Publik
MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Secara Objektif
Pengajuan Amicus Curiae Terus Bertambah Meski Sudah Berakhir Masa Penerimaan
PKS Apresiasi Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae
Amicus Curiae Tergantung Hakim Konstitusi
Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang PHPU Pilpres
Penetapan Kemenangan Prabowo-Gibran Jadi Momentum Persatuan Anak Bangsa
Surya Paloh Imbau PKS Pikir-pikir Soal Arah Politik
KPU Pastikan Ganjar-Mahfud Diundang dalam Penetapan Capres-Cawapres Terpilih
Prabowo Minta Maaf atas Perbuatan tak Pantas Selama Kampanye Pilpres
Prabowo Subianto: Mas Anies, Mas Muhaimin, Saya Pernah di Posisi Anda
PKS Berharap Bisa Bertemu Prabowo Subianto dalam Waktu Dekat
Mengenal Penyakit Parkinson: Harapan dan Tatalaksana di Masa Depan
Pilpres 2024 Selesai, Semoga tidak Seperti Firaun
Kota (dalam) Plastik
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap