visitaaponce.com

Pengajuan Amicus Curiae Terus Bertambah Meski Sudah Berakhir Masa Penerimaan

Pengajuan Amicus Curiae Terus Bertambah Meski Sudah Berakhir Masa Penerimaan 
Meski batas pengajuan Amicus Curiae sudah berakhir, MK tetap mencatat 23 permohonan dari akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan(MI/Susanto)

BATAS akhir pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, telah berakhir, Selasa (16/4). 

Data permohonan sebagai Amicus Curiae yang masuk ke MK per Rabu (17/4) tercatat sebanyak 23 permohonan dari beberapa pihak seperti akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.

Kendati demikian, pengajuan menjadi Amicus Curiae masih mengalir ke MK. Bahkan pada Kamis (18/4) pagi hingga sore, MK menerima 10 permohonan Amicus Curiae. Pengajuan berkas Amicus Curiae tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Kehumasan Immanuel Hutasoit. Dengan demikian, total permohonan Amicus Curiae sudah berjumlah 33 pengajuan.

Baca juga : 23 Amicus Curiae di PHPU Pilpres, Siapa Saja?

Salah satu yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae pada Kamis, yakni Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono. Keduanya datang secara langsung di Gedung 2 MK untuk menyerahkan dokumen Amicus Curiae atas nama organisasi yakni Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan sebagai warga negara Indonesia.

“Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata Arief.

Selanjutnya, Arief dan Arifin menyampaikan empat pernyataan kepada hakim konstitusi. Inti utama dari pernyataan itu adalah mereka menilai kemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.

Baca juga : PKS Apresiasi Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae

Selain itu, menurut Arief dan Arifin, para hakim konstitusi secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri. “Lihat pertambangan, semua dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Baca juga : Amicus Curiae Tergantung Hakim Konstitusi

Terkait dengan hal tersebut, Arief mengaku tidak mempermasalahkan meski baru mengajukan diri pada hari ini. 

“Tidak apa-apa jika tidak dipertimbangkan. Akan tetapi, kami kan menyuarakan ini kepada para hakim MK agar mereka mendengarkan juga suara kelas pekerja, kelas petani bahwa kita ini butuh ketenangan,” ujarnya.

Sementara Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari Jenderal TNI (Purn) Fahrur Rozi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dkk juga melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK. 

Baca juga : Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang PHPU Pilpres

Dalam keterangan tertulisnya, Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan pihaknya memberikan dukungan kepada Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami juga mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik. Namun melihat hasil pemilu secara holistik integral sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini 'dilanggar' oleh penyelenggara pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri.

Kemudian, Aktivis Reformasi 98 juga ikut serta menyampaikan Amicus Curiae. Dalam keterangan tertulisnya, Aktivis Reformasi 98 menyampaikan rasa sedih dan prihatin terhadap kondisi bangsa yang kembali ke titik nadir.

Sehingga pihaknya terpanggil kembali untuk meluruskan sejarah yang telah jauh melenceng dari semangat reformasi 98. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus merajalela dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dan wajah kekuasaan saat ini berada di titik puncak kecongkakannya dalam rangka melanggengkan dinastinya sebagaimana dialaminya dulu pada 1998. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat