23 Amicus Curiae di PHPU Pilpres, Siapa Saja
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Bahkan hingga 17 April, kemarin, MK masih menerima amicus curiae dari sejumlah pihak.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi amicus curiae merupakan fenomena menarik. Hal ini menjadi kedatangan amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU Pilpres.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” ujarnya, Kamis (18/4).
Baca juga : Puji-Puji Hasyim Asy'ari, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU
Fajar menuturkan, amicus curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Pilpres yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang amicus curiae menyerahkan aspirasinya.
“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” jelas Fajar.
Dia melanjutkan Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan ialah amicus curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Baca juga : Ini Solusi Jika Pengambilan Keputusan PHPU Presiden di MK Buntu
Disinggung mengenai pengaruh dari para amicus curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.
Diketahui, hingga Rabu (17/4) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Berikut daftar 23 pengajuan amicus curiae di MK per Rabu (17/4).
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan (Center For Law and Sosial Justice) LSJ FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
- Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- Indonesian American Lawyers Association
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman. (van/Z-7)
Terkini Lainnya
Berikut daftar 23 pengajuan amicus curiae di MK per Rabu (17/4).
Lagi-Lagi KPU Kena Tegur Hakim MK karena Terlambat
Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024
Keseriusan KPU Selesaikan Sengketa Pemilu Dipertanyakan
Usai Dimarahi Hakim MK, KPU Klaim Serius Tanggapi Permohonan Sengketa Hasil Pileg
Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU
Amicus Curiae
Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae tidak Bisa Intervensi Putusan MK
Amicus Curiae Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Putuskan Sengketa Pilpres
Pengajuan Amicus Curiae Terus Bertambah Meski Sudah Berakhir Masa Penerimaan
PB HMI Komentari Fenomena Amicus Curiae Jelang Putusan MK
Konflik Militer-Etnik Karen di Myanmar dan Ancaman Instabilitas Regional
Pelajaran Berharga dari Kebangkitan Timnas Indonesia
Pendidikan di Persimpangan
Inflasi, Suku Bunga Acuan, dan Pertumbuhan Ekonomi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap