visitaaponce.com

Ini Solusi Jika Pengambilan Keputusan PHPU Presiden di MK Buntu

Ini Solusi Jika Pengambilan Keputusan PHPU Presiden di MK Buntu 
Ilustrasi - Hakim Konstitusi(Antara)

SIDANG pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan hari ini, Rabu (27/3). Berbeda dengan sidang-sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya menghadirkan 9 hakim, kali ini hanya delapan hakim saja. 

Delapan hakim yang akan menyidangkan dan membuat keputusan dalam sidang PHPU, yaitu: 

  1. Ketua MK: Suhartoyo
  2. Wakil Ketua MK: Saldi Isra
  3. Anggota: Arief Hidayat 
  4. Anggota: Enny Nurbaningsih 
  5. Anggota: Daniel Yusmic Pancastaki 
  6. Anggota: Guntur Hamzah 
  7. Anggota: Ridwan Mansyur
  8. Anggota: Arsul Sani 

Berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan PHPU, karena terdapat potensi timbulnya conflict of interest atau benturan kepentingan. 

Berdasarkan Pasal 45 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pengambilan keputusan dilakukan hakim dengan melakukan musyawarah. Jika musyawarah tidak sampai pada mufakat, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui suara terbanyak. 

Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil

“Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak,”  sebagaimana tertulis dalam Pasal 45 ayat 7 UU MK. 

Maka dari itu, Komposisi delapan hakim ini dikhawatirkan akan membuat pengambilan keputusan deadlock jika suara hakim seimbang, 4 banding 4. 

Namun, MK menegaskan keputusan akhir tidak akan berujung buntu. Sebab, UU MK juga telah menyediakan solusinya dalam Pasal 45 ayat 8 yang menyatakan jika suara terbanyak tak bisa dilakukan juga  “suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.” 

Baca juga : MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu

Artinya, suara Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu keputusan yang akan dibacakan pada Senin (22/4). Suhartoyo pun optimis komposisi delapan hakim ini akan menyelesaikan tugasnya dengan baik tepat pada waktu yang ditentukan, yakni 14 hari kerja. 

“Kami optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya dengan waktu yang ada itu,” ujarnya. 

Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul Sani jika terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaannya sebagai hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ucap Saldi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat