visitaaponce.com

MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu

MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu
Hakim MK didorong independen dan menyatakan bebas dari tekanan dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.(Medcom/Fachri)

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) didorong independen menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

"Majelis Hakim Konstitusi, harus mendeclare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa Hasil Pilpres 2024, delapan Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apa pun," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Jakarta, dilansir pada Rabu (27/3).

Petrus mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi mampu melepaskan diri dari kemungkinan terjadi campur tangan siapa pun dalam memeriksa serta mengadili sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, kata Petrus, ada konflik internal yang belum terselesaikan di MK buntut putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.

Baca juga : Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial

Pihaknya pun memberikan dukungan dan akan mengawal delapan hakim MK agar benar-benar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Para Hakim Konstitusi diingatkan agar tidak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pemilu 2024.

"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan Persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK," ujar Petrus.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 02 itu mendapatkan 58,58 persen suara.

Baca juga : MK: Pemberhentian Hakim Konstitusi di Luar UU Ganggu Independensi

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti dengan perolehan 24,95 persen suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,45 persen suara.

Kubu Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tak menerima hasil pilpres, lalu menggugat ke MK. Kedua kubu meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Mereka menduga banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai tuntutan mendiskualifikasi pemenang pilpres mengada-ada. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat