MK Pemberhentian Hakim Konstitusi di Luar UU Ganggu Independensi
![MK: Pemberhentian Hakim Konstitusi di Luar UU Ganggu Independensi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/e11e7f6bc47241df879b8319ba991bed.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kembali soal polemik masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Adapun Pasal 87 huruf b UU MK yang baru, menegaskan bahwa hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan, mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Hal itu ditegaskan dalam sidang putusan dibacakan dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 terhadap UUD 1945. Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan, menjelaskan pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Baca juga: Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, Akademisi: Tandai Kekuasaan Oligarki
Dalam hal ini, diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, lalu sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 bulan, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK.
Mahkamah menyatakan secara tegas proses penggantian hakim konstitusi oleh lembaga pengusul hakim MK, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan Mahkamah Agung (MA), baru ditindaklanjuti setelah adanya keputusan presiden mengenai pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatan.
"Seandainya terjadi alasan pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh Presiden baru dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," tutur Saldi, Rabu (23/11).
Adanya pengaturan yang jelas mengenai potensi memberhentikan seorang hakim konstitusi sebelum habis masa jabatan, dimaksudkan menjaga independensi dan sekaligus menjaga kemandirian, serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Soal tindakan yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK, Mahkamah menilai hal itu tidak sejalan dengan UUD 1945. Hal itu berpotensi merusak dan menganggu independensi hakim konstitusi. Tindakan di luar ketentuan tersebut juga dianggap merusak independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai benteng utama negara hukum.
Baca juga: Istana: Presiden Tidak Bisa Tolak Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK
Pada sidang itu, Mahkamah menolak pengujian materiil Pasal 87 huruf b UU MK terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Mahkamah berpandangan politik hukum pembentuk UU MK mengubah UU MK Nomor 24 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengenai periodisasi masa jabatan hakim menjadi non-periodisasi jabatan hakim adalah konstitusional.
Polemik mengenai pemberhentian hakim MK mencuat setelah DPR sebagai lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi, mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. DPR beralasan pergantian tersebut didasarkan pada surat dari Ketua MK.
Di lain sisi, Ketua MK mengirimkan surat untuk menegaskan perihal putusan MK mengenai pengujian UU MK. Bahwa, tidak ada lagi periodisasi masa jabatan hakim dan hakim yang menjabat saat ini akan berhenti pada usia 70 tahun.(OL-11)
Terkini Lainnya
Pansel Diingatkan Independen dan Tolak Titipan
RUU MK Bisa Hilangkan Independesi Hakim
MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu
Pendaftaran Calon Gubernur Independen Jakarta Dimulai 5 Mei
Kepala Daerah Harus Tahan Diri, Tidak Memihak Capres Tertentu
KPU Klaim Jaga Independensi dan Netralitas
Tingkatkan Kebijakan K3 Tanah Air, Kemnaker Gandeng KOSHA
Pemerintah Didesak Optimalkan Penerimaan Pajak
Pengamat Nilai Perlu Ada Reformulasi Kebijakan Pendidikan
WWF Dorong Perbankan Perkuat Pengelolaan Risiko Perubahan Iklim
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Ekonom Dorong Pemerintah Beri Perhatian ke Sektor Industri
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap