visitaaponce.com

KPU Klaim Jaga Independensi dan Netralitas

KPU Klaim Jaga Independensi dan Netralitas 
Pejalan kaki memotret bendera parpol menggunakan gawainya di depan gedung KPU Pusat di Jakarta, Minggu (8/1/2023).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengklaim pihaknya tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. Pasalnya, KPU diminta jaga netralitas oleh delapan partai politik di parlemen.

Delapan parpol tersebut sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 dan meminta KPU agar tak berpihak pada salah satu parpol. 

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin. menyebut pihaknya telah menjalankan sesuai peraturan yang ada.

Baca juga : Haedar Nashir: Masalah dan Persengketaan Pemilu Dibuka di MK

"Setuju kalau itu, konteksnya kami itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan. Karena dua sistem (proposional tertutup dan terbuka) itu juga pernah kita pakai. Itu saja," ujar Afif, Selasa (10/1).

"Dari sisi kita sih menjalankan saja aturan yang ada, tetapi refleksinya Pak Ketua itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," tambahnya.

Intinya, kata Afif, KPU tak punya kepentingan untuk lebih condong ke pihak manapun.

Baca juga : Refleksi Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Jangan Terulang Kembali

Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan penyelenggara kepemiluan wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Idham menyebut saat ini sistem pemilu legislatif di Indonesia sejauh ini tetap menggunakan proposional terbuka. 

"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," terang Idham kepada Media Indonesia, Senin (9/1/2023). (Ykb/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat