visitaaponce.com

MK Soroti Pemecatan 13 Panitia dan Kekacauan Pemilu di Papua Tengah

MK Soroti Pemecatan 13 Panitia dan Kekacauan Pemilu di Papua Tengah
Ilustrasi(Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Hal itu terungkap saat sidang sengketa Pileg 2024 dengan nomor perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/5). Pemohon dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendalilkan perolehan suara mereka dengan sistem noken di Kabupaten Puncak, Dogiyai dan Kabupaten Intan Jaya dinyatakan nol saat rekapitulasi suara KPU.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan ihwal dalil pemohon yang menyebut ada laporan kerusuhan dan pemecatan 13 PPD di Kabupaten Puncak.

Baca juga : Papua Tengah Jadi Provinsi Terbanyak Perkara Pileg 2024

"13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? Coba dijelaskan,” kata Enny Nurbaningsih.

Menjawab hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan ada laporan di provinsi Papua Tengah lambat dalam menyelesaikan proses rekapitulasi suara. Kemudian, ia mendapat informasi dari KPU Papua Tengah bahwa ada 13 PPD sengaja menahan rekapitulasi suara.

“Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulasi sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah,” jelas Idham.

Baca juga : KPU belum Putuskan Nasib Caleg Terpilih yang Undurkan Diri

Idham menambahkan bahwa tidak ada niatan baik dari 13 PPD itu untuk menyelesaikan proses rekapitulasi. Hingga akhirnya diputuskan mereka dipecat dan proses rekapitulasi suara diambil alih KPU Kabupaten Puncak.

Dalam pokok permohonan itu, PAN mendalilkan bahwa akibat pemecatan terhadap 13 PPD itu, KPU Kabupaten Intan Jaya membuat suara mereka menjadi nol.

PAN mengklaim berdasarkan hitungan suara versi mereka seharusnya mendapatkan 22.760 suara di Kabupaten Puncak. Sedangkan yang ditetapkan oleh KPU adalah nol.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor

Di Kabupaten Dogiyai, Pemohon mengklaim mendapatkan 9.143 suara, sedangkan yang ditetapkan oleh KPU adalah nol. Hal serupa terjadi di Kabupaten Intan Jaya, PAN mengklaim mendapat 52.000 suara, namun yang ditetapkan oleh KPU adalah nol suara.

Papua Tengah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pileg 2024 karena menjadi provinsi dengan jumlah perkara terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.

Pada Pemilu 2024, hanya dua daerah di Papua Tengah yang menggelar pemilihan secara langsung. Selebihnya, ada enam daerah masih menggunakan sistem noken yakni Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat