visitaaponce.com

Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor

Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara Sulawesi Tenggara.(MI/SUSANTO)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan rekapitulasi nasional yang saat ini masih berlangsung di tingkat nasional tidak boleh mundur dari batas waktu maksimal pada 20 Maret mendatang. Mundurnya rekapitulasi suara nasional di beberapa daerah diharapkan tidak menghambat tahapan hingga jadwal penetapan hasil Pemilu 2024.

"20 Maret (rekapitulasi) harus sudah selesai semua, kalau tidak melanggar undang-undang. Kami berharap semua berjalan sampai batas waktu maksimal," kata Rahmat, Rabu (13/3).

Bagja menjelaskan, rekapitulasi tingkat provinsi molor dari waktu yang harusnya sudah selesai sejak 10 Maret 2024. Kondisi itu diharapkan tidak berimbas ke rekapitulasi tingkat nasional yang saat ini masih berlangsung.

Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

Bawaslu mengingatkan jika jadwal penetapan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden molor dari jadwal yang ditentukan, maka KPU akan mendapat permasalahan tersendiri.

Sebab KPU telah melanggar aturannya sendiri serta kesepakatan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024. Kemudian Penetapan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat