visitaaponce.com

Dewas KPK Tolak 1 Ahli di Persidangan Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Tolak 1 Ahli di Persidangan Etik Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI / Susanto)

PERSIDANGAN etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sempat menolak salah satu saksi ahli.

“Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (16/5). 

Ghfuron tidak merinci lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Tapi, dia menghormati keputusan para majelis etik.

Baca juga : Diperiksa Dewas KPK soal Kasus Ghufron, Nawawi: Saya Enggak Tahu

“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” ujar Ghufron.

Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan penolakan satu ahli yang dibawa dalam persidangan. Menurutnya, majelis etik menilai orang yang dihadirkan tidak kompeten.

“Satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis.

Baca juga : Nurul Ghufron akan Bawa Saksi Meringankan di Kasus Etiknya

Syamsuddin menjelaskanahli itu dibawa oleh Ghufron. Kompetensi pakar itu ada di sektor kepegawaian negara.

“Ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Syamsuddin.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dihadirkan dalam persidangan ini. Namun, pemeriksaannya cuma lima menit karena dia tidak mengetahui masalahnya.

Baca juga : Vonis Etik Nurul Ghufron Digarap Cepat

Sebelumnya, Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.

“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” kata anggota Dewas KPK Harjono. 

Harjono mengatakan persidangan etik Ghufron akan digelar lagi pada Kamis dan Jumat, pekan ini. Eks akademisi itu akan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan majelis.

“Ya karena kalau jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron (pada hari Jumat) ya setelah itulah setelah hari Jumat (vonisnya),” ujar Harjono. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat