Dewas KPK Tolak 1 Ahli di Persidangan Etik Nurul Ghufron
![Dewas KPK Tolak 1 Ahli di Persidangan Etik Nurul Ghufron](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/c6e57e66adc3ecedb68ed77569104815.jpg)
PERSIDANGAN etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sempat menolak salah satu saksi ahli.
“Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (16/5).
Ghfuron tidak merinci lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Tapi, dia menghormati keputusan para majelis etik.
Baca juga : Diperiksa Dewas KPK soal Kasus Ghufron, Nawawi: Saya Enggak Tahu
“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” ujar Ghufron.
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan penolakan satu ahli yang dibawa dalam persidangan. Menurutnya, majelis etik menilai orang yang dihadirkan tidak kompeten.
“Satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Nurul Ghufron akan Bawa Saksi Meringankan di Kasus Etiknya
Syamsuddin menjelaskanahli itu dibawa oleh Ghufron. Kompetensi pakar itu ada di sektor kepegawaian negara.
“Ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Syamsuddin.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dihadirkan dalam persidangan ini. Namun, pemeriksaannya cuma lima menit karena dia tidak mengetahui masalahnya.
Baca juga : Vonis Etik Nurul Ghufron Digarap Cepat
Sebelumnya, Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” kata anggota Dewas KPK Harjono.
Harjono mengatakan persidangan etik Ghufron akan digelar lagi pada Kamis dan Jumat, pekan ini. Eks akademisi itu akan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan majelis.
“Ya karena kalau jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron (pada hari Jumat) ya setelah itulah setelah hari Jumat (vonisnya),” ujar Harjono. (Z-8)
Terkini Lainnya
Capim KPK Ini Sesumbar Masuk Peti Mati Jika Terlibat Korupsi
KPK Pastikan tidak Ada Pegawai yang Terafiliasi Penipu Pejabat Pemkab Bogor
Pejabat Pemkab Bogor Kasih Duit ke Pegawai KPK Gadungan, Ada Kejanggalan Anggaran?
Pegawai Palsu KPK Pakai Porsche, KPK: Penipuan yang Sangat tidak Lazim
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp9,6 Miliar ke BNN DKI Jakarta
Gazalba Saleh terus Berkelit di Persidangan, KPK: Itu Hak Dia
Nurul Ghufron Kembali Ikut Seleksi Capim KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
KPK Akui Polemik Nurul Ghufron-Dewas Gerus Reputasi
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap