visitaaponce.com

Mengembalikan Makna Sunah

Mengembalikan Makna Sunah
Riko Alfonso Asisten Redaktur Bahasa Media Indonesia(Dok. Pribadi)

Permasalahan bahasa terkadang muncul bukan hanya dari ketidaktahuan, melainkan juga keterbatasan kosakata yang dimiliki suatu bahasa. Keterbatasan kosakata dapat diatasi dengan menciptakan kata-kata baru atau menyerap kata-kata dari bahasa asing.

Salah satu kata serapan yang cukup menarik dibicarakan ialah kata sunah. Kata sunah diserap dari bahasa Arab, as-sunnah. Dalam KBBI, kata sunah bermakna: 1) kebiasaan; 2) aturan agama Islam yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi ­Muhammad SAW, baik perbuatan, perkataan, ­sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan beliau; hadis; 3) perbuat­an yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Dalam agama Islam, kata sunah merupakan salah satu dari lima komponen dalam hukum Islam (syariat), yakni wajib (fardu), sunah, haram, makruh, dan mubah. Kelima komponen itu berkonsekuensi pahala ataupun dosa jika dikerjakan atau ditinggalkan.

Akan tetapi, saya melihat makna sunah dalam bahasa Indonesia mengalami pergeseran yang cukup jauh, bahkan melenceng. Dalam artikel berita, saya melihat kata sunah tidak lagi dipakai terbatas dalam hal ibadah, tapi meluas ke makna lainnya.

Pada pilpres yang lalu, muncul perdebatan soal kewajiban adanya agenda penyampaian visi-misi  pasangan capres-cawapres. Dalam perdebatan itu, mantan Komisioner KPU Chusnul Mar’iyah menyebutkan, “Penyampaian visi-misi itu wajib ain (wajib dijalankan KPU), bukan sunah karena itu perintah undang-undang.”

Baca juga: Antara DR, Dr, dan dr

Istilah sunah juga muncul dalam pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy saat mengomentari penerapan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi beberapa daerah yang terkendala dalam menjalankan­nya. Menurut Muhadjir, revisi Permendikbud No 51/2018 dapat dijadikan pedoman bagi daerah-daerah yang bermasalah itu. “Revisi itu ditujukan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB. Ini sifatnya sunah, bukan wajib.”

Jika kita merujuk pada definisi awal tentang kata sunah di KBBI, penggunaan kata ini dalam kalimat kedua tokoh nasional itu jelas tidak sesuai dengan KBBI. Mereka menggunakan kata sunah terkait dengan pemahaman bahwa sunah merupakan antonim dari kata wajib. Dengan kata lain, kata sunah bermakna ‘­tidak wajib’. Hal ini tentu saja tidak benar. Jika hanya bermakna ‘tidak wajib’, bisa saja dipakai istilah mubah atau juga makruh.

Menurut saya, kata sunah wajib diluruskan kembali semakna dengan KBBI. Adapun untuk menentukan kata apakah yang tepat untuk menjadi antonim dari kata wajib, saya menyarankan kata mubah atau jaiz.

Dalam KBBI kata mubah atau jaiz berarti ‘diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)’. Menurut saya, kedua kata inilah yang paling tepat dipakai daripada memaksakan kata sunah sebagai antonim dari kata wajib.

Menurut saya, kata sunah wajib diluruskan kembali ke makna sebenarnya yang sesuai dengan KBBI. Kita pun harus mengakui bahwa belum ada kata yang tepat untuk menjadi antonim dari kata wajib. Oleh karena itu, untuk menghindari kerancuan makna, penggunaan istilah tidak wajib lebih bisa dipertanggungjawabkan daripada memaksakan kata sunah sebagai antonim dari kata wajib.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat