visitaaponce.com

Diprotes, Tarif Gol I Cipularang-Padaleunyi Didiskon ke Semula

Diprotes, Tarif Gol I Cipularang-Padaleunyi Didiskon ke Semula
Foto udara kendaraan yang melintas di kilometer 88 Jalan Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

TARIF Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk berdasarkan regulasi seharusnya telah disesuaikan pada Februari 2020.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020.

“Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan menandakan pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, mempertimbangkan dampak dari covid-19 terhadap ekonomi masyarakat,” ujar Heru melalui rilis yang diterima, Sabtu (5/9).

Setelah adanya pemberlakuan tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi pada Sabtu (5/9) pukul 00.00 WIB, Jasa Marga selaku BUJT mendapatkan respon dari masyarakat. Dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut, Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I).

“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini, pengguna jalan Golongan I membayar sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Karena perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB,” tambah Heru.

Baca juga: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 September

Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km, harganya menjadi Golongan I naik dari Rp 39.500 menjadi Rp 42.500. Golongan II naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 71.500. Golongan III turun dari Rp 79.500 menjadi Rp 71.500. Golongan IV naik dari Rp 99.500 menjadi Rp 103.500. Golongan V turun dari Rp 119.000 menjadi Rp 103.500.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat