visitaaponce.com

Indonesia Dicap Sebagai Negara Paling Rumit Memulai Bisnis

Indonesia Dicap Sebagai Negara Paling Rumit Memulai Bisnis
Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus izin usaha(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

INDONESIA menjadi negara yang paling rumit untuk memulai dan menjalankan bisnis. Itu mengacu dari Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) yang dirilis oleh lembaga konsultan dan riset, TMF Group pada Juni lalu. Laporan itu menunjukkan Indonesia berada di posisi pertama, diikuti Nikaragua, Uni Emirat Arab, Brasil dan Qatar.

Dalam laporannya, TMF menyebutkan Indonesia menjadi negara yang memiliki kompleksitas tinggi karena peraturan dan sanksi yang berlaku kerap berubah dan menimbulkan ketidakpastian. Pelaksanaan juga dinilai acap kali lambat, melibatkan banyak struktur dan pemilik bisnis dituntut mematuhi proses oleh otoritas di tiap tingkatan.

“Indonesia, sebagai negara yang paling kompleks di GBCI, telah menolak akses investor asing ke industri melalui penetapan Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun, Indonesia saat ini sedang mengubah pendiriannya, menggantinya menjadi daftar positif investasi, sedangkan 16 dari 20 sektor yang saat ini ditutup untuk kepemilikan asing akan dibuka,” tulis laporan TMF yang dikutip, Jumat (16/10).

Dalam laporan itu, TMF menganalisis 250 kriteria dari 77 negara unutk menentukan GBCI 2020. Itu mencakup administrasi bisnis, waktu yang diperlukan untuk memulai bisnis, perubahan dalam perundangan perpajakan, kebijakan upah hingga tantangan membuka rekening bank.

Indonesia dinilai memiliki peraturan yang berbelit dan menyulitkan investor asing untuk masuk ke Tanah Air. itu pula menjadi penghalang utama bagi derasnya arus modal masuk ke Indonesia. disebutkan pula UU Ketenagakerjaan di Indonesia masih terlalu ketat memberi perlindungan kepada pekerja dari eksploitasi, itu menyebabkan pebisnis tidak bisa mengambil tindakkan tegas bila pekerja memiliki kinerja buruk.

Lebih lanjut, TMF melaporkan, salah satu faktor kompleksitas bisnis berkelanjutan yang dihadapi perusahaan multinasional ialah memenuhi dan mematuhi peraturan internasional dan lokal. Namun, pada praktiknya, sejumlah aturan lokal yang ada di Indonesia jauh lebih kompleks dibandingkan dengan negara-negara lain.

Hal lain yang menjadi penghambat investasi ialah masih berlakunya cara lama, adat istiadat yang praktiknya didasari pada tradisi. Misal, dalam laporan itu disebutkan 43% dari 77 negara masih mewajibkan penggunaan dokumen yang ditandai dengan stempel, potongan maupun segel agar mengikat secara hukum.

Dihubungi terpisah, Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, UU Cipta Kerja dapat mendorong upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional karena dampak pandemi covid-19.

Menurutnya, seiring dengan penemuan dan pendistirbusian vaksin di akhir tahun 2020, perekonomian Indonesia dapat tumbuh tinggi setelah diperkirakan bakal tumbuh minus di kisaran 1,7% hingga 0,6% di 2020 ini.

“Dengan adanya vaksin dan perizinan akan jauh lebih mudah dengan UU Cipta Kerja, maka pertumbuhan ekonomi kita di 2021 bisa di kisaran 5% hingga 6%. Pemerintah hanya perlu konsisten melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) dan menjaga daya beli kelompok bawah dengan bantuan sosial,” ujar Iskandar. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat