visitaaponce.com

Izin Usaha Dicabut, Kafe Kloud Senopati Kembali Beroperasi

Izin Usaha Dicabut, Kafe Kloud Senopati Kembali Beroperasi
Suasana luar KLOUD Sky Dining & Lounge yang disegel Bareskrim Polri di kawasan Senopati, Jakarta.(Dok. MI)

KAFE Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan yang disegel dan ditutup karena kedapatan pengunjungnya memakai narkoba kembali beroperasi. Melalui akun instagram @klaud.senopati, kafe ini kembali menawarkan minuman keras (miras) berbagai jenis. Unggahan promosi itu diposting pada 5 Februari 2024.

Adapun sebelumnya postingan terakhir akun instagram kafe Kloud ini pada 23 Oktober 2023. Unggahan itu beberapa minggu sebelum kafe itu digerebek polisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pengoperasian kafe tersebut bukan lagi urusan Satpol PP DKI meski sebelumnya kafe itu disegel dan izin usaha dicabut permanen.

Baca juga : Kloud Sky Dining & Lounge Ditutup, Pemilik Terpukul

"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi instansi yang lebih berkompeten," kata Arifin melalui keterangan, Kamis (4/4).

Ia menjelaskan, Satpol PP DKI bertindak atas dasar rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Untuk diskotik, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," kata

Baca juga : 5 Fakta Baru Hasil Rekonstruksi Kafe Kloud Senopati

"Kalau Satpol PP ketika diminta untuk melakukan penindakan karena pengawasannya ada di dinas lain baru kita lakukan penindakan," imbuh Arifin.

Penyegelan Kafe Kloud Senopati

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan ditemukannya penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Baca juga : Kafe Veneta Jaksel Disegel, Polisi Periksa Karyawan dan Supervisor

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin tempat usaha tersebut.

"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," ujar Arifin.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen. Sehingga ia meminta, agar semua pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang terlah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca juga : BNN Sebut Pengguna Narkoba Banyak dari Kalangan Mapan

Sebelum disegel dan izin usaha dicabut, Kafe Kloud digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan pengunjung yang menggunakan narkoba.

Tiga orang berinisial A, D, dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. A adalah seorang pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe.

H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini dan D merupakan seorang bandar narkoba.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat