visitaaponce.com

Langgar Aturan Lingkungan Hidup, Pabrik Kelapa Sawit di Batubara Disegel

Langgar Aturan Lingkungan Hidup, Pabrik Kelapa Sawit di Batubara Disegel
Pemkab Batubara, Sumut, menyegel pabrik minyak kelapa sawit karena melanggar aturan lingkungan hidup.(MGN/Catur)

PEMERINTAH Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut), menyegel sebuah pabrik kelapa sawit. Pasalnya pabrik itu telah melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan hidup.

Penyegelan dilakukan di PT Buana Sawit Indah (BSI) di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara, Kamis (08/06/2023) sore. Penyegelan dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak pemerintah kecamatan setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Frans Siregar mengatakan penyegelan dan pembekuan sementara izin perusahaan dilakukan selama enam minggu. Jika hingga batas waktu tersebut pihak perusahaan tidak melaksanakan rekomendasi dari Pemkab Batubara, maka izin perusahaan akan dicabut secara permanen.

Baca juga : Kapolda Sulteng Nyatakan 13 Korban Meninggal dalam Ledakan Tungku Nikel

"Penyegelan ini terkait dengan ketidaktaatann perusahaan membuat izin terhadap limbah B3 dan cair," ujar Frans.

"Ini kita buat pembekuan sementara, selama enam minggu. Jika tidak dilaksanakan maka akan dibekukan permanen," imbuhnya.

Adapun sejumlah aturan yang dilanggar pihak perusahaan di antaranya izin pemanfaatan limbah, uji parameter emisi boiler, uji parameter emisi genset, uji parameter kualitas udara ambien dan rekomendasi pengangkutan limbah B3. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat