visitaaponce.com

KLHK Segel Perusahaan Milik Singapura karena Lahan Terbakar

KLHK Segel Perusahaan Milik Singapura karena Lahan Terbakar
Penyegelan lahan milik PT Sampoerna Agro Tbk yang terbakar di Desa Menang Raya, Ogan Komering Ilir (OKI).(Antara/Nova Wahyudi)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyegel lahan PT Sampurna Agro (PT SA) di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Rabu (4/10/2023).

Perusahaan SA adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Permodalan Mlik Asing (PMA) berbendera Singapura. Luas HGU PT SA mencapai 1.200 hektare namun berdasarkan citra satelit, luas lahan yang terbakar sekitar 586 hektare.

Tim Gakkum KLHK terus memantau perkembangan titik panas yang muncul pada lokasi perusahaan, titik panas mulai terlihat di lokasi tersebut pada akhir bulan september 2023. Pada lokasi tersebut dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH.

Baca juga : Sumsel Berencana Menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

"Penyegelan lokasi karhutla ini merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan yaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan," kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.

Tim Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan yaitu PT KS (25 hektar), PT BKI  (200 hektare), PT SAM (30 hektare), PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), PT LSI (30 hektare), PTPN VII (86 hektare), lahan lainnya di Desa Kedaton kabupaten OKI (1.200 hektare), PT SAI (586 hektare), PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar).

Baca juga : Hujan Buatan Penanganan Karhutla Dilakukan di Empat Provinsi

Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.

"Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.

Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK, akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla," jelasnya.

Ia mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, atau juga dapat berupa gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.

 

Sanksi pelaku karhutla

Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap 2 perusahaan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku
pembakaran hutan dan lahan," pungkasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat