visitaaponce.com

Pemprov DKI Getol Segel Perusahaan yang Mencemari Udara

Pemprov DKI Getol Segel Perusahaan yang Mencemari Udara
penyegalan pabrik pencemar polusi udara(MI/Reza Sunarya)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan terdapat beberapa tahapan dalam menindak perusahaan yang melakukan pencemaran udara. Heru pastikan pihaknya tidak asal melakukan penyegelan.

"Ada pembinaan, mereka supaya mengikuti aturan atau tahapan yang ada," ujar Heru ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. 

Heru menjelaskan dengan adanya pembinaan diharapkan perusahaan mau mengikuti upaya menekan polusi udara. Namun, tindakan tegas akan dilakukan jika perusahaan enggan mengikuti pembinaan.

Baca juga: Operasikan Alat Pembakar Sampah Tanpa Izin, Pabrik di Batu Ceper Disegel

"Kalau tidak, ya tentunya akan diambil tindakan administratif," jelasnya.

Selama dua pekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan. Terbaru, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu, 13 September. Tidakan itu didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat (8/9).

Baca juga: DLH DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyebut ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut. Cerobong dipastikan tidak sesuai dengan aturan. 

"Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat