visitaaponce.com

DLH DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

DLH DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja
Petugas menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.(MI/Dok Dinas LH DKI )

SELAMA dua pekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan. Terbaru, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9) dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, Jumat (8/9) lalu.

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyebut ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.

Baca juga: 700 Gedung Milik Swasta di DKI Siap Pasang Generator Kabut Air

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo dalam keterangan resmi, Rabu (13/9).

Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” ungkap Hugo.

Baca juga: Atasi Polusi Jakarta, BNPB Semprot 70.500 Liter Air Dari Pesawat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara. 

“Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.

Ia pun menargetkan, pada 2030, semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutup Asep. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat