visitaaponce.com

Operasikan Alat Pembakar Sampah Tanpa Izin, Pabrik di Batu Ceper Disegel

Operasikan Alat Pembakar Sampah Tanpa Izin, Pabrik di Batu Ceper Disegel
Petugas menyegel pabrik milik PT MI yang mengoperasikan alat pembakar sampah tanpa izin.(KLHK)

Satgas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menghentikan kegiatan perusahaan berinisial PT MI yang diindikasikan mengoperasikan insinerator atau alat pembakar sampak tak berizin dan menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Kegiatan PT MI itu diketahui dari aduan masyarakat yang menyatakan bahwa ada emisi asap hitam dari cerobong pabrik yang berlokasi di Jl Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. 

Pengaduan diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu (10/9) lalu. Sehari setelahnya, yakni pada Senin (11/9), satgas langsung melakukan verifikasi ke lokasi kegiatan PT MI.

Di sana, Satgas menemukan ada dua unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject. Dua alat itu tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Baca juga: Bukan Hanya PLTU, Dua Hal Ini Juga Jadi Pemicu Polusi Udara

“Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang peringatan larangan kegiatan apapun terhadap fasilitas tersebut,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, keterangan resmi, Kamis (14/9).

Atas pelanggaran tersebut, Rasio mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum tegas. Dirinya juga memastikan segera memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

Baca juga: DLH DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

Selain itu, satgas juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata.

Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

“Sebagai perusahaan publik di tengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tandas Rasio.

Sebelumnya, Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek juga telah melakukan pengawasan terhadap 32 kegiatan usaha dan industri di Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, 8 perusahaan di antaranya sudah mendapatkan sanksi administratif, 9 dalam tahap proses sanksi, 2 pengumpulan bukti dan keterangan, dan 13 perusahaan dalam pengawasan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat