visitaaponce.com

KLHK Hentikan Aktivitas Stockpile Batu Bara PT RMK-E di Muara Enim

KLHK Hentikan Aktivitas Stockpile Batu Bara PT RMK-E di Muara Enim
Gakkum KLHK Hentikan Aktivitas Stockpile PT RMK-E di Muara Enim, Sumsel.(MI)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan dan menyegel kegiatan stockpile atau penimbunan batu bara PT RMK-E di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penghentian aktivitas PT RMK-E ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara.

"Penyegelan dan Penghentian kegiatan ini atas pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (27/9/2023).

"Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tambah Rasio.

Baca juga: KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumatra Selatan

PT RMKE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu juga ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

"Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan. Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan," jelasnya.

Baca juga: KLHK: Teknologi Ramah Ozon Tingkatkan Daya Saing Industri

Hal ini sesuai dengan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK, Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.

"Guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif ini, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan. Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," kata Ardyanto.

Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMKE, upaya selanjutnya yang akan dilakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

"Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat