KLHK Hentikan Aktivitas Stockpile Batu Bara PT RMK-E di Muara Enim
![KLHK Hentikan Aktivitas Stockpile Batu Bara PT RMK-E di Muara Enim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/084ca58b0887cb88a62d58d62d5f2353.jpg)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan dan menyegel kegiatan stockpile atau penimbunan batu bara PT RMK-E di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penghentian aktivitas PT RMK-E ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara.
"Penyegelan dan Penghentian kegiatan ini atas pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (27/9/2023).
"Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tambah Rasio.
Baca juga: KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumatra Selatan
PT RMKE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu juga ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.
"Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan. Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan," jelasnya.
Baca juga: KLHK: Teknologi Ramah Ozon Tingkatkan Daya Saing Industri
Hal ini sesuai dengan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.
Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK, Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.
"Guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif ini, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan. Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," kata Ardyanto.
Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMKE, upaya selanjutnya yang akan dilakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
"Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
Mempertahankan Batu Bara Dinilai Tingkatkan Risiko Kerugian Ekonomi di ASEAN
Produksi Batu Bara 2023 BSSR Naik 38,98%
Izin Usaha Dicabut, Kafe Kloud Senopati Kembali Beroperasi
KLHK Segel Perusahaan Milik Singapura karena Lahan Terbakar
KKP Segel 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin
Pemprov DKI Getol Segel Perusahaan yang Mencemari Udara
Langgar Aturan Lingkungan Hidup, Pabrik Kelapa Sawit di Batubara Disegel
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap