visitaaponce.com

Menaker Kenaikan Upah Minimum 2022 Secara Nasional 1,09

Menaker: Kenaikan Upah Minimum 2022 Secara Nasional 1,09% 
Ilustrasi upah(Ilustrasi )

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional ditetapkan mencapai 1,09% pada 2022. Menurutnya, setelah ketetapan ini, seluruh Gubernur di Indonesia akan mengumumkan kenaikan upah minimum di masing-masing daerah. 

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah," ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/11). 

Lebih lanjut, menurut Ida, kondisi upah minimum yang terlalu tinggi akan menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan. 

Hal itu juga sudah sangat terlihat dengan upah minimum yang saat ini dijadikan sebagai upaya efektif oleh pengusaha, kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu. 

"Hal ini juga yang membuat teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan dengan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," kata Ida. 

Menurut Ida, berdasarkan PP 36 tahun 2021, upah berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tidak lagi menggunakan penetapan upah minimum berdasarkan sektor. 

Namun demikian, upah minimum sektor yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga upah minimum sektor tersebut berakhir dan harus dilaksanakan oleh pengusaha. 

Baca juga : Sri Mulyani: Ekonomi dan APBN Pulih Beriringan

"Kita minta kepada para gubernur untuk menyampaikan kebijakan upah minimum ini kepada bupati/walikota di wilayah tersebut. Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan. Sekaligus tentu saja kita berharap mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro di daerahnya masing-masing," tuturnya. 

Ida menegaskan, para gubernur harus menetapkan upah minimum paling lambat 21 November 2021. Dikarenakan 21 November 2021 merupakan hari libur nasional, penetapan yang dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu 20 November 2021. 

Formula upah minimum berdasarkan PP 36/2021 dikatakan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan antar-wilayah. Keadilan antar-wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah. 

"Apabila kita mencermati upah minimum yang ada saat ini memang tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat pengangguran. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai umum yang hampir dua kali lipat dari kota sebelahnya," ucap Ida. 

Ida juga mengimbau tidak ada lagi penangguhan upah, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar upah minimum sektor yang masih berlaku. 

Bagi perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum, dikatakan akan dikenai sanksi pidana. Bagi Gubenur, Bupati dan Wali kota yang tidak menerapkan aturan upah minimum dikatakan akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sementara atau permanen. 

"Berkaitan dengan pengaturan pada usaha mikro dan kecil ini di dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada usaha mikro dan kecil yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi atau 25% diatas garis kemiskinan," pungkasnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat