AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Masalah Unit Link
![AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Masalah Unit Link](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/3ae30cf9c3fbde130c7c9707e5702a7d.jpg)
PERUSAHAAN Asuransi PT AIA Finansial memastikan perusahaan akan menyelesaikan keluhan Unit Link sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dalam penanganan keluhan nasabah, AIA juga selalu mengedepankan intensi yang baik, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution.
Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menjelaskan, “Kami memahami jika pada prosesnya, masih ada beberapa pihak nasabah yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan perusahaan. Untuk itu, sesuai imbauan OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk kelompok nasabah.”
Baca juga: Komunitas Korban Asuransi Tagih Janji OJK dan DPR
Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini juga dinilai AIA sebagai jalur resmi yang bijaksana serta putusan arbitrase di LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
“AIA akan menghormati dan melaksanakan semua putusan yang nantinya ditetapkan LAPS SJK, termasuk apabila kami berdasarkan keputusan Arbitrase diperintahkan untuk siap menyelesaikan atau membayar pengembalian premi penuh kepada nasabah”, lanjut Rista.
Menanggapi masih adanya nasabah yang menolak jalur penyelesaian melalui LAPS, Rista mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui sekaligus menyayangkan keputusan beberapa nasabah yang menolak jalur LAPS SJK ini.
AIA menghormati setiap keputusan yang dibuat nasabah dan, hingga saat ini, proses penyelesaian keluhan masih berjalan di LAPS bagi nasabah yang telah memberikan konfirmasi.
Sebelumnya, kelompok nasabah unit link diketahui telah menyampaikan permintaan untuk pengembalian premi, namun belum mencapai titik temu.
“Kami mengimbau kepada nasabah bahwa perlu diingat polis asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dengan seorang pemegang polis/nasabah. Untuk itu penyelesaian keluhan harus dilakukan individu dan case by case,” tutup Rista. (RO/OL-1)
Terkini Lainnya
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Gaya Hidup 'Yolo' dan 'Fomo' Dorong Generasi Z Terjebak Pinjaman Online
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Sambut Hari Kesadaran Autisme Sedunia, AIA Gandeng Kreaby Rilis Kamus Besar Istilah Asuransi
Peringati Hari Perempuan Internasional, Lomba AIA Vitality Women’s 10K Digelar di Solo
AIA Vitality Women’s 10K Hadir Kembali dengan ‘Playground’ Baru di Solo
Lebih dari 800 Sekolah Telah Bergabung dalam AIA Healthiest School
AIA Sepak Bola Untuk Negeri Gelar Program di Kota Bandung
Jelang Mudik Lebaran, BCA dan AIA Gelar Sentra Vaksinasi Covid-19
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap