Kementerian PUPR Terbitkan Aturan Baru soal Sertifikat Kompetensi Tenaga Konstruksi, Begini Isinya
![Kementerian PUPR Terbitkan Aturan Baru soal Sertifikat Kompetensi Tenaga Konstruksi, Begini Isinya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/abd1a0c5203792e3b061f9ef40985a5a.jpg)
PEMBANGUNAN Infrastruktur terus menjadi prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terutama dalam memberikan infrastruktur yang berkualitas, pintar, dan ramah lingkungan. Dalam upaya pembangunan tersebut dibutuhkan tenaga kerja konstruksi andal, dapat dipercaya dan bersertifikat.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi, salah satunya dengan memberikan dukungan regulasi terkait sertitifikasi tenaga kerja konstruksi (TKK).
Saat ini, Menteri PUPR telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Dijabarkan dalam SE tersebut bahwa terdapat beberapa jabatan kerja dan jenjang tertentu bidang jasa konstruksi yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
“Terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan bagi para penyedia jasa konstruksi, seperti prosedur perpanjangan masa berlaku keahlian kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) bidang jasa konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang sebelumnya mengeluarkan sertifikat tenaga kerja konstruksi, dan melakukan registrasi SKA dan SKT. Sekarang LPJK berperan untuk melakukan pencatatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) untuk jabatan kerja dan bidang tertentu yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau terbentuknya PTUK dan secara otomatis berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan, dalam keterangannya, Senin (25/4).
Dia menjelaskan, Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP Terlisensi atau belum terbentuknya PTUK akan dilakukan perpanjangan secara otomatis.
Perpanjangan secara otomatis ini dapat dilakukan setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK. Sementara untuk Sertifikat Keahlian Arsitek yang sudah habis masa berlakunya sebelum 7 Desember 2021, yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Baca juga : Penjualan Gim Capai 1,92 Miliar Dollar AS, Ini Kontribusi Pengembang Lokal!
Terdapat 26 SKA eksisting yang belum ada LSP Pengampu seperti Arsitek, Ahli Desain Interior, Ahli Sistem Manajemen Mutu, Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik. Sementara itu, terdapat 150 SKTK eksisting yang belum dilayani oleh LSP seperti jurugambar, tukang pasang keramik, tukang pasang plafon, tukang pasang dinding gypsum, tukang taman, dan pelaksana pemasangan plambing.
Jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No 26/KPTS/Dk/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Tertentu Yang Belum Dapat Dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.
Perlu diperhatikan juga tentang proses sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, yang belum bisa dilaksanakan oleh LSP terlisensi diajukan kepada PTUK melalui Portal Perizinan PUPR, sementara bagi TKK yang memiliki SKK konstruksi dengan kualifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 tentang perubahan PP No 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksana UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah ada LSP Pengampunya maka dapat mengajukan melalui LSP terlisensi yang pengampunya.
“Selain itu, TKK yang sudah memiliki SKK dengan klasifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 tentang perubahan PP No 2 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksana UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan belum ada LSP terlisensi pengampunya dapat mengajukan perpanjangan pada PTUK. Tenaga kerja konstruksi yang memiliki kualifikasi ahli yang mengajukan permohonan SKK harus memilih keanggotaan asosiasi profesi jasa konstruksi yang terdaftar di LPJK, dan dibuktikan dengan nomor keanggotaannya,” terang Yudha.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, LSP atau PTUK yang dibentuk LPJK dapat bekerjasama dengan asosiasi profesi terakreditasi atau LSP terlisensi yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi yang mekanismenya ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi. Penggunaan SKK konstruksi dengan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi yang masih berlaku hingga 31 Desember 2022 dapat dipergunakan untuk pengikat kontrak kerja.
Diharapkan perubahan peraturan dalam sertifikasi tenaga kerja konstruksi saat ini dapat menjadi jawaban dari pertanyaan tentang kebijakan sertifikasi kompetensi kerja. Sehingga dapat memberikan jaminan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi melalui sertifikat demi kemajuan infrastruktur di Indonesia. (RO/OL-7)
Terkini Lainnya
Penuhi Kebutuhan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Proserat Dilanjutkan
Revisi UU Pendidikan Kedokteran harus Adil
Siswa SMK di Kudus Dibekali Sertifikasi Digital Komputasi Awan
Polbangtan Kementan Cetak Paramedik Veteriner Kompeten
Ciptakan Asesor Berkualitas, Universitas BSI Kembali Gelar Sertifikasi Ulang
Seleksi Terbuka Calon Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi Periode 2023-2028
Penuhi Kebutuhan Air Minum IKN Nusantara, Kementerian PUPR Targetkan Penyelesaian SPAM Sepaku Juli 2024
World Water Forum ke-10 dan KTT Air 2024: Krisis Air dan Urgensi Pengelolaan Air untuk Masa Depan Peradaban
Transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh Siap Dilaksanakan di Tol Indonesia
Kementerian PUPR Harus Ambil Keputusan Cepat Perbaikan Tol Bocimi
Menyambut 10th World Water Forum 2024: Peran Serta Masyarakat Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Tol Bocimi Diperkirakan Rampung Perbaikan 3 Bulan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap