Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikan Pajak untuk para Crazy Rich
![Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikan Pajak untuk para Crazy Rich](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/f0265ed417ae3ffc91ae5ece08bc27a0.jpg)
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati gencar mengingatkan berbagai pihak terkait penyampaian pajak, tidak terkecuali kalangan crazy rich. Untuk itu, dia menegaskan akan juga membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut. Ia memastikan ini bagian dari keadilan dalam perpajakan. Sebab hal itu berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.
"Kalau yang naturanya gede-gede karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya 2 tahun udah diberi pesawat. Bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya," terang Sri Mulyani.
Ini yang menjadi target Sri Mulyani untuk bisa dipajaki. Alasannya kembali untuk keadilan dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia.
"Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% khusus orang kaya atau 'crazy rich' dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak misalnya rumah dan kendaraan dari kantor.
"Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak. Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya," ucap Yon.
Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.
Sementara pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini sangat tepat untuk meningkatkan penerimaan. Kenaikan pajak bagi orang 'super tajir' ini juga tak akan mengganggu pemulihan ekonomi. (RO/A-1)
Terkini Lainnya
Kejagung: Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Crazy Rich Surabaya
Haji Isam Berangkatkan 150 Pemenang Umroh Gratis Event Batfest 2023
Mantan GM Antam Jadi Tersangka, Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
Robot Trading, Ruang Gelap Rekayasa Perangkat Lunak dan Bursa Saham
Pengamat Dukung Polri Jerat Wahyu Kenzo Pake Pasal Berlapis
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap